Pemerintahan
sudah berganti, kebijakan pun juga itu diganti. Setelah di era pemerintahan
sebelumnya ketentuan wajib menyertakan dokumen letter of credit ( L/C ) dalam kegiatan ekspor dicabut, kini pada
pemerintahan era presiden Jokowi akan segera memberlakukan lagi ketentuan wajib
L/C bank lokal bagi para eksportir di Indonesia. Apabila tidak ada hal – hal
yang mengganggu, bulan ini Kementerian Perdagangan akan merilis payung hukum
wajib L/C berupa Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ). Menurut Sofjan
Wanandi selaku Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, akan ada masa transisi dua bulan
jadi akan berlaku setidaknya awal bulan April 2015.
Peraturan ini
hanya berlaku bagi ekspor produk pertambangan batubara, mineral, serta ekspor
minyak kelapa sawit. Sofjan memastikan peraturan ini tidak berlaku bagi ekspor
produk manufaktur. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, aturan ini
masih dibahas oleh instansinya.
Sebetulnya
pemerintah era sebelumnya sudah pernah merilis aturan serupa, melalui Permendag
No 1/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C Bank
Lokal. Aturan yang di tanda tangani Mendag Mari Pangestu itu sudah pas. Bahkan
kewajiban menggunakan L/C Bank lokal diberlakukan juga bagi eksportir karet dan
kopi. Namun akhirnya setahun kemudian aturan ini dibatalkan karena ditentang
habis oleh para pengusaha batubara, mineral, dan kelapa sawit. Pengusaha
batubara menilai aturan ini akan memakan banyak waktu dan biaya. “Pembayaran
bank di sini memerlukan waktu satu hingga dua bulan, belum lagi jika ada
kesalahan administrasi” tutur Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi
Pertambangan Batubara. Melihat reaksi para pengusaha akan hal ini boleh jadi
pemerintah yang sekarang akan menghadapi tantangan serupa.