rizkiatmajiagungkurniawan
Selasa, 22 Maret 2016
Minggu, 10 Januari 2016
KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES
Koperasi
menurut bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, adalah “koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan semua buat seorang, seorang buat semua”. Koperasi
di Indonesia mengalami pasang surut. Perkembangan koperasi di Indonesia terjadi
sesuai perubahan zaman dan kebutuhan. Pada awalnya koperasi hanya menekankan
pada simpan pinjam saja. Kemudian berkembang menjadi koperasi serba usaha
menyediakan barang – barang konsumsi.
Ada
beberapa koperasi suskes di Indonesia. Salah satunya adalah Koperasi Simpan
Pinjam (KOSPIN) jasa. KOSPIN berkantor pusat di Pekalongan, Jawa Tengah. Koperasi
ini adalah yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi ini mensyaratkan
anggotanya adalah pedagang. KOSPIN jasa memiliki 95 kantor cabang di sejumlah
wilayah Indonesia.
Pada
tahun 2012 KOSPIN jasa telah beraset Rp 2,8 trilyun. Perputaran uang dalam koperasi
ini mencapai 3 sampai 3,4 milyar per hari. KOSPIN jasa telah membuka lapangan
pekerjaan bagi sekitar 200.000 orang. KOSPIN menghimpun dana dari para
anggotanya. Dana tersebut digulirkan untuk memberikan kredit dengan bunga yang
relatif rendah dibanding perbankan.
Nama
Kospin Jasa semakin populer dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala
Kementrian Koperasi dan UKM menetapkannya sebagai koperasi terbesar di
Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp 2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli
Koperasi Warga Semen di Gresik yang beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak
Susu Bandung Utara yang beraset Rp 233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang
yang beraset Rp 200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang
beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di
Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan
kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun pada September 2012. Karena
prestasinya tersebut Pemerintah memperjuangkan Kospin Jasa masuk dalam daftar
300 koperasi besar dunia tahun 2012. Sebelumnya penghargaan yang diterima
Kospin Jasa adalah Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 2010, pelopor
Penggerak Kewirausahaan Nasional Tahun 2011, dan Koperasi Multikultural
Berbasis Komunitas Terbesar di Indonesia Tahun 2011.
Sejak
berdiri hingga kini Kospin Jasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak tanpa
membedakan suku, ras, golongan, dan agama, semata-mata hanya untuk bersatu padu
dalam memecahkan masalah di bidang ekonomi. Untuk itu Kospin Jasa mendapat
predikat koperasi kesatuan Bangsa. Keunggulan Kospin Jasa adalah semua
anggotanya adalah pedagang, dan hal ini yang membedakan dengan koperasi-koperasi
lainnya. Persyaratan ini menegaskan bahwa uang yang dipinjamkan kepada anggota
semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis. Kospin Jasa merekrut anggota yang
berkualitas, agar dapat berpartisipasi aktif terhadap usaha koperasinya,
lebih-lebih dalam era persaingan yang sangat kompetitif seperti sekarang ini.
Keaktifan semua anggota menjadi tolak ukur dari wujud keberhasilan
multikultural yang dibangun melalui peran masing-masing, sehingga Kospin Jasa
sebagai lembaga intermediasi keuangan yang dibangun dari multi etnis dapat
saling menunjang dan bermanfaat bagi semuanya. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
sebagai kekuasaan tertinggi dalam lembaga koperasi, betulbetul menjadi media
anggota koperasi yang menginginkan koperasinya maju, usaha anggota berkembang,
kesejahteraan anggota meningkat.
http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm diunduh tanggal 08/01/16
Daftar
Pustaka :
http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm diunduh tanggal 08/01/16
http://www.pekalongankota.go.id/artikel/koperasi-simpan-pinjam-pekalongan-terbesar-di-indonesia diunduh tanggal 08/01/16
SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha ( SHU ) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan dengan total biaya dalam satu tahun buku. Sedangkan dari
aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu
diketahui sistem pembagian SHU ditetapkan dalam rapat anggota. Dalam hal ini,
jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Dengan mengacu
pengertian diatas maka pembagian SHU akan bebeda beda.
Pembagian
SHU dalam koperasi juga bisa jadi pembeda dengan perusahaan swasta. Biasanya perusahaan
swasta, deviden yang diperoleh oleh pemilik adalah proporsional atau sesuai
dengan besarnya modal yang dimiliki. Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip –
prinsip dasar koperasi. Pembagian SHU dilakukan adil sebanding dengan jasa
usaha masing – masing anggotanya. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya
adalah pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam
penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Koperasi
memiliki peran besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Koperasi perlu
didukung dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh. Berdasarkan UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan pinjaman. Modal sendiri dalam koperasi terdiri dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal dari
simpanan sukarela, penjaman dari koperasi lain, pinjaman dari Bank dan lembaga
keuangan lainnya, serta dari sumber penjaman lainnya yang sah.
Daftar
Pustaka :
Arifin Sitio
dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, penerbit Erlangga,
Jakarta.
http://www.berpendidikan.com/2015/09/sumber-modal-koperasi.html
JENIS DAN BENTUK BENTUK KOPERASI
Ada
bermacam – macam jenis dan bentuk koperasi. Ada berbagai macam jenis koperasi
di Indonesia. Jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan bidang usaha yang
dijalankan. Menurut Benhard Limbong ( 2010 ), jenis koperasi dibedakan menurut
kepentingan anggotanya, didalamnya terdapat koperasi konsumsi, koperasi
produksi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, single purpose dan
multipurpose. Sedangkan Subandi dalam bukunya Ekonomi Koperasi ( Teori dan Praktek
), hanya menyebutkan empat jenis koperasi berdasarkan bidang usaha yang
dijalankan.
Sementara
itu ada beberapa bentuk koperasi. Bentuk – bentuk koperasi dibedakan
berdasarkan kepentingan anggotanya. Menurut UU No. 25 tahun 1992, ada dua
bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang – seorang. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang kurangnya 20 orang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.
Sedangkan
koperasi sekunder terdiri atas dua macam yaitu koperasi yang beranggotakan
badan hukum koperasi primer, dan badan hukum koperasi sekunder. Yang dimaksud
badan hukum koperasi primer adalah koperasi sekunder yang beranggotakan
koperasi primer. Kerjasama diantara koperasi koperasi primer yang setingkat
disebut kerjasama yang bersifat sejajar. Misalnya, gabungan KUD ( Koperasi Unit
Desa ) yang membentuk Pusat KUD. Sedangkan badan hukum koperasi sekunder adalah
koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder. Ini biasa disebut induk
koperasi. Misalnya, Pusat KUD bekerjasama dengan Pusat KUD yang lain dan
membentuk Induk KUD.
Daftar Pustaka:
Limbong,Bernard (2010), Pengusaha Koperasi, Jakarta:
Penerbit Margaretha Pustaka
Arita, Marini. 2008. Ekonomi dan Sumber Daya. Badan
Penelitian dan Pengembangan, Depdiknas.
Jumat, 08 Januari 2016
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi
terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang
melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer
dan karyawan-karyawan koperasi. Agar koperasi dapat menjalankan kegiatan dengan
baik, maka harus dilengkapi dengan alat perlengkapan organisasi. Alat - alat
perlengkapan organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan
lainnya, adalah pilar - pilar yang akan menentukan tumbuh atau runtuhnya
koperasi. Selain akan menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat perlengkapan
organisasi koperasi juga merupakan alat yang akan menentukan cara mencapi
tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan itu.
1.2 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat
tak terbatas. Kekuasaan tertunggu suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu
prinsip koperasi dan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Sehingga jika
misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip
koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka kepetusan itu akan gugur.
Menurut pasal 23 undang-undang nomor 23 tahun 1992
rapat anggota menetapkan:
1) Anggaran
dasar
2) Kebijaksaan umum
3) Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentuan pengurus dan pengawasan
4) Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengasahan
laporan keuangan
5) Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6) Pembagian
sisa hasil usaha
7) Penggabungan,
peleburan, pembagaian , dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam satu
tahun.
Secara hukum rapat anggota koperasi
adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai
wewenang mengedalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer. Oleh
karena itu tidaklah salah kalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan
koperasi terletak pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu
tertentu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu
mana telah diatur dalam anggoran dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Tugas dan peran rapat anggota
Tugas dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Mengesahkan/menetapkan
penyusunan dan peruahan anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat.
2) Memilih, mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan oengawas.
3) Memberikan
persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan
arah kegiatan-kegiatan usahanya
4) Mensyaratkan
agar Pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar .
5) Menetapkan/mengesahkan
rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
6) Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha
7) Menetapkan
penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8) Memberikan
penilain terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
tentang tugas dan peran dari rapat anggota ini, di
Indonesia diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 UU No.25/1992.
Yang berhak hadir pada rapat anggota
Rapat anggota koperasi diselanggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan oengawas dalam melaksanakan
tugasnya. Dengan demikian raoat ini akan membicarakan perjalanan usaha koperasi
selama tahun buku yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa
keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pengurus koperasi dapat dterima ,
maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan lapaoran pertanggungjawaban yang
disampaikan oleh pengurus.
Yang mempuyai hak suara dalam rapat anggota
Pada umumnya hanya para anggota
koperasi yang mempunyai hak suara dalam raoat anggota. Taoi dalam pengaturan
hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam
pengambilan keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota
pengurus, pengawas menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat
, dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan
organisasi. Peninjau dapa diberi kesempatan berbicara. Kesempatan berbicara
untuk kelompok peninjau ini dapat ditetapka dalam peraturan tata-tertib rapat
anggota.
Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapat
anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota adalah
anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi.
Mereka berhak memyampaikan pendapat, dalam kedudukan usulan dalam proses
pengambilan keputusan dalam dudukannya sebagai anggota koperasi tidak memiliki
hak suara dlam pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
Peutusan rapat anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota,
pengurus, dan pengawas koperasi. Sebab itu, cara mengambil keputusan dalam
rapat anggota harus dilakukan dengan cara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi
diambil berdasarkan musyawarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai
mufakat. Dengan demikian harus diupayakan sehauh mungkin agar setiap peutusan
yang diambil oleh rapat anggota, dilakuka atas dasar persetujuan seluruh
anggota.
1.3 PENGURUS
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yan sangat menentukan bagi
keberhasila koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social. Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam raoat anggota. Bagi
koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus
paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk data dipilih dan diangkat
menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Wewenang pengurus
1)
Mewakili
koperas di dalam dan di luar negeri;
2)
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
3)
Melakukan
tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabannya dan keputusan rapat anggota.
Tugas dan tanggung jawab pengurus
Tentang kepengurusan ini (Pemilihan, Masa Jabatan dan Persyaratan), di
Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.25/1992 s/d pasal 37.
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board of
Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi
idiil (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang
luas, yaitu:
1) Berfungsi
sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision center
function)
2) Berfungsi
sebagai pemberi nasihat (Advisory function)
3) Berfungsi sebagai
pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (Trustee function)
4) Berfungsi
sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi (Perpetuating function)
5) Berfungsi
sebagai symbol (Symbolic function)
Persyaratan sebagai anggota pengurus
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi
merupakan wewenang dari rapat anggota koperasi dan dicantumkan dalam anggaran
dasar koperasi. Sebab itu, merupakan hal yang wajar bila terdapat perbedaan
antara satu koperasi dengan koperasi yang lain. Bila mengacu pada Undang-Undang
koperasi, UU No. 25/1992 memang tidak mengatur persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menadi pengurus koperasi dengan jelas. Tetapi bila mengacu pada
Undang-Undang No. 12/1967, persyaratan untuk menjadi pengurus Koperasi dalam
garis besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1) Mempunyai
sifat kejujuran dan ketrampila kerja; dan
2) Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam UU
No.12/1967 tersebut, persyaratan yang lebih terinci untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi harus dijabarkan secara mandiri oleh rapat
anggota masing-masing Koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar Koperasi.
Tugas Pengurus Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus
Koperasi meliputi baik pengelolaan organisasi Koperasi maupun pengololaan usaha
Koperasi. Sedangkan masa kepengurusannya biasanya berlaku untuk satu periode
salam tiga tahun.
Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yangharus dilakukan oleh pengurus Koperasi dalam mengelola
Koperasi adalah menyelanggarakan rapat pengurus secara rutin. Pengurus Koperasi
wajib menyelenggarakan rapat rutin pengurus ini secara tertib dan teratur,
yaitu agar mereka dapat memimpin arah perkembangan organisasi dan usaha
Koperasi secara tertib dan teratur pula.
1.4 PENGAWAS
Sesuai dengan UU No.25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur
organisasi Koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena
pengawasan terhadap Koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para
anggota, maka tidak semua Koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas
melakukan pengawasan, kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap Koperasi
sangat tergantung pada ukuran Koperasi yang bersangkutan.
Tetapi memang harus diakui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus
bertugas mengawas pengurus, memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih
sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan
ditingkatkannya pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka
peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan organisasi
dan usaha Koperasi diharapakan akan dapat dikurangi. Hal itu diharapkan akan
meningkatkan kepercayaaan anggota terhadap Koperasi.
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas
ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat
anggota.
Wewenang Pengawas
Para pengawas koperasi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka
harus di beri wewenang yang cukup untuk mengambang tanggung jawab tersebut.
Wewenang pengawas koperasi dalam garis besarnya meliputi pengawasan terhadap
pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan
terhadap kewajaran laporan keuangan Koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan
pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang
diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas
Sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur
secara rinci dalam anggaran dasar koperasi mengatur metode penggantian anggota
pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada
pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas senatiasa ada seorang
atau beberapa orang yang menguasai masalah-masalah penting yang pernah terjadi
pada masa sebelumnya. Dengan demikian, kelangsungan pengawas mengenai berbagai
masalah yang dihadapi oleh Koperasi dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
1.5 MANAJER
Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir
tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut , banyak koperasi
yang dalam bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada
seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang
administrator memang adalah seorang manajer, tetao kegiatannya lebih condong
kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah
perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun
1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada
kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut
ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung
jawbannya. Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 (tiga) buah
tingkatan manajemen, yaitu:
1)
Manajer
Puncak
Dalam Koperasi Manajer Puncak ini
bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas
manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan.
Disebut juga sebagai CEO ( Chief executive Officer )
2)
Manajer
Menengah
Manajer menengah ini memberi
pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa
juga kepada karyawan –karyawan operasional.
3)
Manajer Lini
pertama
Manajer lini pertama ini bertanggung
jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan
kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan
pengurus bertanggung jawab kepada anggota.
MANAJEMEN KOPERASI
2.1 PENTINGNYA MANAJEMEN DALAM KOPERASI
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi.
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam
bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen ini memiliki
kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya
koperasi akan maju pesat atau setidak-setidaknya tendensi untuk terjadinya
kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini
tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau
tidak semaju seperti yang di harapkan.
Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya
suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini
mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan
kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak
koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam
bidang manajemen.
Didalam menggerakan orang-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan
lima pola perbuatan: perencanaan, pembuatan keputusan, pembimbingan,
pengorganisasian, pengendalian.
a. Perencanaan
Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus di kerjakan
dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetakan.
b. Pembuatan
keputusan
Melakukan pemilihan diantara berbagai kemungkinan
untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan-pertentangan dan
keraguan-raguan yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.
c. Pembimbingan
Memerintah, menugaskan, memberi arah dan menuntut
bawahan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah
ditentukan.
d. Pengkoordinasian
Menghubung-hubungkan, menyeleraskan orang-orang dan
pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara tertib dan seirama menuju searah
tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan, percekcokan atau kekosongan
kerja.
e. Pengendalian
Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan
mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan rencana
yang ditetapkan dan hasil yang dikendaki.
3.2 FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Fungsi manajemen merupakan hal yang tidak dapat ditinggalkan dalam memimpin
koperasi. Hal ini mengingat pada koperasi ada dua tugas pokok yang berbeda
dengan badan usaha lain, yaitu: (1) memelihara atau mempertinggi moral atau
jiwa koperasi pada anggota. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah lebih
memperhatikan koperasi pada anggota-anggotanya,antara lain dengan memberikan
penerangan tentang hal dan kewajiban mereka sebagai anggota yang baik; (2)
mencapai keberhasilan usaha. Dalam melaksanakan usaha ini, koperasi membagi
persoalan-persoalan dalam dua hal:
a) Persoalan
organisasi external, seperti misalnya sales promotion yaitu usaha meninkatkan
oenjualan, mempersiapkan barang-brang yang berhubungan dengan distribusi barang
fisik, penentuan harga dari mata dagang dan lain sebagainya.
b) Persoalan
organisasi internal, yaitu persoalan-persoalan yang ada hubungannya dengan
keadaan koperasi itu sendiri: seperti misalnya persoalan pembelanjaan,
persoalan perburuhan, ansuransi, akuntansi, personal dan lain-lain.
a. Perecanaan
perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang
harus di kerjakan, kapan harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan.
Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti bahwa dalam
perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu perencanaan dapat
dilihat sebagai suatu proses dalam mana dikembangkan suatu krangka untuk
mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada emoat langkah penting dalam perencanaan:
1) Menentukan
tujuan ? sasaran
2) Mencari
alternative-alternatif
3) Menyeleksi
alternative-alternatif
4) Perumusan
perencanaan
b. Pengorganisasian
tujuan dari pengorganisasian ini adalah untuk mengelompoka kegiatan, sumber
daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan
dari suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis. Langkah pertama
yang amat penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan
sesudah perencanaan, adalah proses mendesain organisasi yaitu penentuan
struktur organisasi yang paling memadai untuk strategi, orang, teknologi, dan
tugas organisasi.
Masing-masing jenis struktur tersebut tentu memiliki kelebihan serta
kekurangannya masing-masing. Sekedar pedoman dua hal yang perlu dipertimbangkan
oleh pengurus dalam memilih struktur organisasi adalah: (a) efektivitas
struktur organisasi tersebut dilihat dari segi pencapaian tujuan koperasi, dan
(b) efisensi struktur organisasi itu dilihat dari segi biaya
penyelenggaraannya. Koperasi yang masih kecil danyang hanya menyelenggarakan
suatu unit usaha, biasanya cukup diselenggarakan dengan menggunakan struktur
fungsional. Demikianlah, pembahasan yang lebih terinci mengenai organisasi
Koperasi akan dilakukan pada bagian berikutnya.
Organizing atau organisasi dapat berarti: memerinci kewajiban-kewajiban
dan tanggung jawab personal, melaksanakan rencana yang sudah dibuat lebih
dlulu, membagi-bagi tugas,tanggung jawab dan kekuasaan.
c. Fungsi Pengarahan (Directing )
pengarahan disini adalah pengarahan agar para karyawan lebih mengkonsentrasikan
diri dalam bertugas. Mereka diarahkan pada tujuan koperasi yang sudah
ditetapkan. Melalui pengarahan ini ukan berarti karyawan bergerak sendiri dalam
menuju arah itu tetapi mereka harus mengerjakan pekerjaan yang diserahkan
padanya sebaik-sebaiknya. Dengan sendirinya mereka akan sampai pada tujuan
sebaik-sebaiknya. Mereka mengerjakan pekerjaan itu didalamnya sudah ada
mekanisme yang akan mengarahkannya pada tujuan usaha. Pengurus koperasi yang biasanya
diwakili manajer dalam menangani tugas-tugas itu hanya mengarahkan kalau ada
penyimpangan-penyimpangan sebagai hasil Karen bekerja kurang baik.
d. Kepemimpinan
menurut Ralp M. Stogdill, kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas
kelompok yang ditunjukan pada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya
berdasarkan pada hasil penelitiannya tentang teori kepemimpinan dia mengatakan
kepemimpinan telah didefinisikan dengan berbagai cara yang berdeda oleh
berbagai orang yang berbeda pula.
James A.F.Stoner memberikan definisi kepemimpinan manajerial sebagai suatu
proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok
anggota yang paling berhubungan tugasnya. Dalam kaitan kepemimpinan ini banyak
dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok buat koperasi?
Sebagaimana kita ketahui kita mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
1) Otoriter
(authoritarian )
2) Demokratis
(democratis )
3) Kebebasan (
laissez faire )
e. Pengendalian
menurut Robert J. Mockler, pengedalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk
menetapkan standar restasi dengan sasaran-sasaran perencanaan, merancang system
umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang
terlebih dahulu ditetapkan, menentukan apakah ada peyimpangan dan mengukur
signifikasi penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan-perbaikan
yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan yang digunakan
sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif dan efisien guna tercapainya
sasaran perusahaan.
3.3 PELAKSANAAN
Fungsi ketiga manajemen koperasi adalah fungsi pelaksanaan. Pelaksanaan adalah
proses penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi satu unsur
dalam organisasi koperasi. Aspek terpenting pada tahap pelaksanaan ini adalah
aspek koordinasi dan monitoring.
Dengan melakukan koordinasi maka berbagai unsur-unsur dalam organisasi
diupayakan untuk saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan-tujuan koperasi.
Dalam garis besarnya, unsur-unsur yang terlibat pada tahap pelaksanaan ini
terdiri dari anggota, penasihat, pengawas, pengurus, pengelola, serta karyawan
koperasi. Dalam hal ini kiranya perlu dijelaskan hubungan antara pengurus
dengan pengelola kiranya perlu dikemukakan secara ringkas.
3.4 ASPEK-ASPEK MANAJEMEN KOPERASI
3.4.1 Manajemen Operasi
Manajemen operasi adalah salah satu aspek dari manajemen koperasi yang
memusatkan perhatiannya terhadap pengelolaan variable-variabel kunci yang
menentukan tercapainya efisiensi dan efektivitas kegiatan utama koperasi secara
optimal. Dilihat dari segi ruang lingkupnya, maka lingkup manajemen operasi ini
tergolong sangat luas, meliputi baik lingkungan internal koperasi maupun
lingkungan eksternalnya; mulai dari hal-hal yang bersifat fisik, sampai pada
hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia.
a. Manajemen Masukan
Masukan dalam hal ini adalah ba-han baku yang digunakan dalam proses produksi
tersebut. Se-hubungan dengan bahan baku ini, maka pertama-tama pengurus
koperasi harus bisa menentukan sumber pengadaan bahan baku yang paling murah
dengan kualitas yang memadai. Setelah itu, perlu dipikirkan pula masalah
pengangkutannya ke pabrik, metode penyimpangannya, serta pengurusannya selama
berada pada tahap penyimpanan itu.
b. Manajemen Peralatan dan Sumberdaya Manusia
bersamaan dengan masalah pengadaan dan penyimpanan bahan baku tersebut, maka
pengurus koperasi harus menentukan secara cermat jenis alat produksi yang
hendak digunakan, serta jumlah dan kualitas sumberdaya manusia yang akan
melaksanakan proses produksi tersebut. Sehubungan dengan pemilihan peralatan
misalnya, maka yang perlu dipertimbangkan oleh pengurus tidak hanya sekedar
harga, kualitas, dan kapasitas peralata tersebut, tapi meliputi pula masalah
tata letak serta metode kerjanya. Sedangkan dalam kaitannya dengan jumlah dan
kualitas sumbedaya manusia, pengurus koperasi harus dapat menentukan
kualifikasi tenaga kerja macam apa yang diperlukan, sehingga dapat mengimbangi
metode produksi yang digunakan.
c. Manajemen Keluaran
memasuki tahap produksi, maka pengurus koperasi harus dapat menentukan sacara
tepat baik jumlah satuan yang akan dihasilkan yang dapat diserap oleh pasar,
maupun standar kualitas tertentu sesuai dengan sasaran pasar yang ingin diraih.
Selain itu, agar proses produksi ini dapat dijalankan dengan biaya
serendah-rendahnya, dengan keluaran yang memenuhi standar kualitas tertentu
tersebut, maka penyusunan standar produksi dan biaya merupakan kebutuhan yang
mutlak sifatnya pada tahap produksi ini.
3.4.2 Manajemen Keuangan
Pusat perhatian manajemen keuangan adalah terhadap pengelolaan berbagai aspek
keuangan suatu usaha. Sebagai salah satu sumberdaya strategis untuk menjalankan
usaha, maka masalah pengelolaan keuangan ini sangat penting artinya bagi
kelangsungan hidup koperasi. Masalh utama yang biasanya dihadapi dalam
kaitannya dengan pengelolaan keuangan ini adalah masalah menentukan berbagai
kemungkinan perolehan sumber dana , yaitu yang bisa diperoleh dengan biaya
relative murah, serta masalah penggunaanya untuk membiayai berbagai kegiatan
sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.
a. Manajemen Modal Kerja
sehubungan dengan manajemen keuangan sebagaimana diatas, maka satu hal yang
perlu mendapat perhatian khusus adalah manajemen modal kerja. Sebagaimana
bentuk-bentuk perusahaan lainnya, penyelenggaraan usaha koperasi tidak dapat
dipisahkan dari kebutuhan akan modal kerja. Modal kerja diperlukan dalam
menunjang kelancaran kegiatan seperti membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan, membayar utang, membayar bunga dan kegiatan lainnya yang merupakan
egiatan rutin koperasi.
b. manajemen Kas
pusat perhatian manajemen kas adalah pada tercapainya keseimbangan antara kas
yang dikeluarkan (cash outflow) dengan kas yang diterima (cash inflow).
Sebagaimana diketahui, kas adalah aktiva yang sifatnya paling likuid. Selain
itu, kas juga merupakan aktiva yang tidak mempunyai identitas pemilikan yang
jelas, karena itu sangat besar kemungkinannya menjadi sasaran penyelewengan.
Dengan sifat seperti itu, maka manajemen kas harus diarahkan agar mencapai
keadaan-keadaan sebagai berikut:
1)
Tersedianya
kas dalam jumlah yang cukuo untuk membiayai transaksi-transaksi koperasi selama
periode berjalan;
2)
Mengehindari
terjadinya pengangguran kas koperasi dalam jumlah yang relative besar; dan
3)
Menghindari
terjadinya penyalagunaan penggunaan kas koperasi.
c. Manajemen Piutang
Piutang adalah tagihan kepada pihak-pihak di luar koperasi, yang timbul karena
terjadinya penjualan atau penyerahan jasa-jasa koperasi. Dari segi waktunya,
piutang dapat dibedakan atas piutang jangka pendek dan piutang jangka panjang.
Dalam kaitannya dengan manajemen modal kerja maka yang akan dibicarakan
terbatas pada aspek piutang jangka pendek saja.
sumber : Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, penerbit
Erlangga, Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)