Ada
bermacam – macam jenis dan bentuk koperasi. Ada berbagai macam jenis koperasi
di Indonesia. Jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan bidang usaha yang
dijalankan. Menurut Benhard Limbong ( 2010 ), jenis koperasi dibedakan menurut
kepentingan anggotanya, didalamnya terdapat koperasi konsumsi, koperasi
produksi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, single purpose dan
multipurpose. Sedangkan Subandi dalam bukunya Ekonomi Koperasi ( Teori dan Praktek
), hanya menyebutkan empat jenis koperasi berdasarkan bidang usaha yang
dijalankan.
Sementara
itu ada beberapa bentuk koperasi. Bentuk – bentuk koperasi dibedakan
berdasarkan kepentingan anggotanya. Menurut UU No. 25 tahun 1992, ada dua
bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang – seorang. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang kurangnya 20 orang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.
Sedangkan
koperasi sekunder terdiri atas dua macam yaitu koperasi yang beranggotakan
badan hukum koperasi primer, dan badan hukum koperasi sekunder. Yang dimaksud
badan hukum koperasi primer adalah koperasi sekunder yang beranggotakan
koperasi primer. Kerjasama diantara koperasi koperasi primer yang setingkat
disebut kerjasama yang bersifat sejajar. Misalnya, gabungan KUD ( Koperasi Unit
Desa ) yang membentuk Pusat KUD. Sedangkan badan hukum koperasi sekunder adalah
koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder. Ini biasa disebut induk
koperasi. Misalnya, Pusat KUD bekerjasama dengan Pusat KUD yang lain dan
membentuk Induk KUD.
Daftar Pustaka:
Limbong,Bernard (2010), Pengusaha Koperasi, Jakarta:
Penerbit Margaretha Pustaka
Arita, Marini. 2008. Ekonomi dan Sumber Daya. Badan
Penelitian dan Pengembangan, Depdiknas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar