Minggu, 10 Januari 2016

JENIS DAN BENTUK BENTUK KOPERASI



Ada bermacam – macam jenis dan bentuk koperasi. Ada berbagai macam jenis koperasi di Indonesia. Jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan bidang usaha yang dijalankan. Menurut Benhard Limbong ( 2010 ), jenis koperasi dibedakan menurut kepentingan anggotanya, didalamnya terdapat koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, single purpose dan multipurpose. Sedangkan Subandi dalam bukunya Ekonomi Koperasi ( Teori dan Praktek ), hanya menyebutkan empat jenis koperasi berdasarkan bidang usaha yang dijalankan.
Sementara itu ada beberapa bentuk koperasi. Bentuk – bentuk koperasi dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya. Menurut UU No. 25 tahun 1992, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang – seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang kurangnya 20 orang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.
Sedangkan koperasi sekunder terdiri atas dua macam yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi primer, dan badan hukum koperasi sekunder. Yang dimaksud badan hukum koperasi primer adalah koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer. Kerjasama diantara koperasi koperasi primer yang setingkat disebut kerjasama yang bersifat sejajar. Misalnya, gabungan KUD ( Koperasi Unit Desa ) yang membentuk Pusat KUD. Sedangkan badan hukum koperasi sekunder adalah koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder. Ini biasa disebut induk koperasi. Misalnya, Pusat KUD bekerjasama dengan Pusat KUD yang lain dan membentuk Induk KUD.

Daftar Pustaka:
Limbong,Bernard (2010), Pengusaha Koperasi, Jakarta: Penerbit Margaretha Pustaka
Arita, Marini. 2008. Ekonomi dan Sumber Daya. Badan Penelitian dan Pengembangan, Depdiknas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar