Jumat, 08 Januari 2016

PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI



Koperasi berasal dari bahasa Latin coopere, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Cooperation dalam bahasa Indonesia berarti bekerja sama. Bekerja sama yang dimaksud dilakukan oleh orang – orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Ada beragam bentuk kerja sama dalam berbagai bidang. Kerja sama dibidang ekonomi disebut economic cooperation atau kerja sama dalam kelompok manusia disebut cooperative society.
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip – prinsip koperasi. Terdapat prinsip – prinsip koperasi yang diterapkan seperti dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D. Di satu pihak prinsip – prinsip koperasi memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan yang tidak harus diketemukan pada semua koperasi. Di lain pihak, prinsip – prinsip tersebut merupakan prinsip pengembangan organisasi dan pedoman kerja yang hanya berhasil diterapkan pada keadaan tertentu saja. Prinsip – prinsip koperasi merupakan norma – norma hukum yang dianut setiap koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip – prinsip koperasi. Berikut disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
         Prinsip Munkner
         Prinsip Rochdale
         Prinsip Raiffeisen
         Prinsip Herman Schulze
         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, penerbit Erlangga, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar