Koperasi
berasal dari bahasa Latin coopere, yang dalam bahasa Inggris disebut
cooperation. Cooperation dalam bahasa Indonesia berarti bekerja sama. Bekerja sama
yang dimaksud dilakukan oleh orang – orang yang memiliki kepentingan dan tujuan
yang sama. Ada beragam bentuk kerja sama dalam berbagai bidang. Kerja sama
dibidang ekonomi disebut economic cooperation atau kerja sama dalam kelompok
manusia disebut cooperative society.
Seringkali
orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip – prinsip koperasi. Terdapat
prinsip – prinsip koperasi yang diterapkan seperti dari Rochdale, Raiffeisen,
Schulze D. Di satu pihak prinsip – prinsip koperasi memuat sejumlah nilai,
norma, dan tujuan yang tidak harus diketemukan pada semua koperasi. Di lain
pihak, prinsip – prinsip tersebut merupakan prinsip pengembangan organisasi dan
pedoman kerja yang hanya berhasil diterapkan pada keadaan tertentu saja. Prinsip
– prinsip koperasi merupakan norma – norma hukum yang dianut setiap koperasi. Terdapat
beberapa pendapat mengenai prinsip – prinsip koperasi. Berikut disajikan 7
prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
•
Prinsip
Munkner
•
Prinsip
Rochdale
•
Prinsip
Raiffeisen
•
Prinsip
Herman Schulze
•
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi,
Teori dan Praktek, penerbit Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar