Jumat, 08 Januari 2016

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Dalam UU. No. 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum. Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggotanya. Keberhasilan tesebut akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan anggota dilakukan melalui koperasi.
Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya penapataan rill. Terdapat dua bentuk pendapatan dalam pengertian ekonomi yaitu, pendapatan nominal dan pendapatan rill. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan mata uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan rill adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli dengan membelanjakan pendapatan nominalnya. Apabila pendapatan nominal seseorang naik dan harga barang atau jasa tetap ( tidak naik ), maka orang tersebut akan lebih mampu membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti meningkat pula kesejahteraannya. Di Indonesia fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu,
·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·      Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merukapakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, penerbit Erlangga, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar