Dalam
UU. No. 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pernyataan ini
mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi
program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota
merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum. Dengan demikian,
keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan
kesejahteraan anggotanya. Keberhasilan tesebut akan lebih mudah diukur, apabila
aktivitas ekonomi yang dilakukan anggota dilakukan melalui koperasi.
Dalam
pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi
rendahnya penapataan rill. Terdapat dua bentuk pendapatan dalam pengertian
ekonomi yaitu, pendapatan nominal dan pendapatan rill. Pendapatan nominal
adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan mata uang yang
diperoleh. Sedangkan pendapatan rill adalah pendapatan seseorang yang diukur
dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli dengan
membelanjakan pendapatan nominalnya. Apabila pendapatan nominal seseorang naik
dan harga barang atau jasa tetap ( tidak naik ), maka orang tersebut akan lebih
mampu membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti
meningkat pula kesejahteraannya. Di Indonesia fungsi koperasi tertuang dalam
pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu,
· Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
· Memperkokoh
perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
· Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merukapakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan
Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, penerbit Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar