Senin, 26 Januari 2015

PERATURAN WAJIB L/C DIBERLAKUKAN





Pemerintahan sudah berganti, kebijakan pun juga itu diganti. Setelah di era pemerintahan sebelumnya ketentuan wajib menyertakan dokumen letter of credit ( L/C ) dalam kegiatan ekspor dicabut, kini pada pemerintahan era presiden Jokowi akan segera memberlakukan lagi ketentuan wajib L/C bank lokal bagi para eksportir di Indonesia. Apabila tidak ada hal – hal yang mengganggu, bulan ini Kementerian Perdagangan akan merilis payung hukum wajib L/C berupa Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ). Menurut Sofjan Wanandi selaku Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, akan ada masa transisi dua bulan jadi akan berlaku setidaknya awal bulan April 2015. 

Peraturan ini hanya berlaku bagi ekspor produk pertambangan batubara, mineral, serta ekspor minyak kelapa sawit. Sofjan memastikan peraturan ini tidak berlaku bagi ekspor produk manufaktur. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, aturan ini masih dibahas oleh instansinya.

Sebetulnya pemerintah era sebelumnya sudah pernah merilis aturan serupa, melalui Permendag No 1/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C Bank Lokal. Aturan yang di tanda tangani Mendag Mari Pangestu itu sudah pas. Bahkan kewajiban menggunakan L/C Bank lokal diberlakukan juga bagi eksportir karet dan kopi. Namun akhirnya setahun kemudian aturan ini dibatalkan karena ditentang habis oleh para pengusaha batubara, mineral, dan kelapa sawit. Pengusaha batubara menilai aturan ini akan memakan banyak waktu dan biaya. “Pembayaran bank di sini memerlukan waktu satu hingga dua bulan, belum lagi jika ada kesalahan administrasi” tutur Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara. Melihat reaksi para pengusaha akan hal ini boleh jadi pemerintah yang sekarang akan menghadapi tantangan serupa.

http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQILNeUi9DbMF5MqlVv9srWFaPJ-LfEy8F_3VjVad7YglfADHDN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar